Daftar Warga yang Diperbolehkan Keluar Masuk Jakarta Saat Idul Fitri
- VIVAnews/Foe Peace
VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada warga yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota pada 6-17 Mei 2021.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan aturan itu pembatasan perjalanan dalam negeri itu mengikuti adendum SE (Surat Edaran) 13/2021 dari Kasatgas COVID-19. Demikian pula halnya dalam pelaksanaan larangan mudik tanggal 6-17 Mei 2021.
"Kami berpedoman penuh pada SE 13/2021 dan juga Permenhub 13/2021," kata Syafrin di Jakarta, Selasa, 27 April 201.
Ia menjelaskan, dalam SE diatur bahwa pelaku perjalanan di masa larangan mudik dikategorikan dalam empat jenis yang diperbolehkan keluar masuk untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi dan Tangerang (Jabodetabek) contohnya, hanya ada 4 kategori.
"Pertama, adalah ASN yang melaksanakan tugas dan mendapatkan surat tugas minimal dari tanda tangan basah dan cap basah atau misalnya kita menerapkan tanda tangan digital," katanya.
Baca juga: Resmi, Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021
Kedua, adalah karyawan swasta yang dapat penugasan keluar atau masuk dibekali surat tugas dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan disertai tanda tangan basah dan cap basah.
Kategori ketiga, kata dia, adalah pekerja informal yang melakukan perjalanan keluar masuk yang dikecualikan untuk kepentingan dikecualikan bagi mengurus SIKM ke kelurahan.
Selanjutnya, yang keempat masyarakat umum pun sama polanya melakukan perjalanan selama mudik itu wajib mendapatkan SIKM dari kelurahan setempat.
"Siapa yang diberikan pengecualian? Pelaku perjalanan yang masuk dalam golongan pertama tadi, perjalanan dinas baik PNS maupun swasta. Kedua, dalam rangka kedukaan, tentu perlu untuk lokasi kedukaan dari Jabodetabek harus ke Bandung, untuk keluarga inti," katanya.
"Ketiga orang yang jenguk orang sakit. Keempat orang yang akan melahirkan butuh pendamping satu orang, atau misalnya orang yang keluarga intinya akan melahirkan, misal suami kerja di Jabodetabek, istri tinggal di Jawa. Tentu itu diperbolehkan dengan beberapa prasyarat yang saat ini sedang dirumuskan," katanya.
Ia menjelaskan untuk mengurus surat itu nantinya tinggal ke kelurahan yang dimulai pada 6 Mei 2021. Karena, saat ini sedang disusun Standar Oeprasional Prosedur (SOP).
"Mulai untuk keperluan perjalanan tanggal 6-17 Mei. Sekarang kami sedang menyusun SOP untuk itu," katanya.
Untuk itu, Syafrin berharap pada saat mulai diberlakukannya larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan tadi.
"Surat itu yang diperlukan misalnya pada saat kami membuka dua terminal, Terminal Pulo Gebang dan Terminal Kali Deres. Begitu yang akan berangkat naik bus salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan," katanya.