Resmi, Pemprov DKI Kembali Berlakukan SIKM pada 6-17 Mei 2021

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) kepada masyarakat menjelang lebaran mudik Idul Fitri 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Hal itu disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

"Sejauh ini kebijakannya sebagaimana kita ketahui tanggal 6-17 Mei kan memang diberlakukan SIKM," kata Riza di Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa tetap diberlakukan aturan SKIM bagi masyarakat yang hendak keluar masuk wilayah Ibu Kota. Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Nasional Penanggulangan COVID-19 Nomor SE 13/2021.

“Permenhub 13 Tahun 2021 sudah terbit," kata Syafrin.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pemprov DKI Berlakukan Lagi SIKM?

Syafrin menuturkan untuk masalah penyekatan kendaraan dari Jakarta yang hendak pulang ke kampung halaman nantinya dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya. Total ada lebih kurang 31 titik penyekatan kemudian ada sekitar 17 yang menjadi lokasi titik penyekatan sebagai filterisasi dan 14 sebagai penyekatan.

Dia menambahkan jajaran Dishub DKI Jakarta akan mem-back up atau membantu jajaran Polri terkait dengan pelaksanaan dan penyekatan yang sudah ditetapkan oleh kepolisian.

"Untuk penyekatan tentu di dalam area jalan tol kemudian juga di jalan arteri bahkan jalan tikus sudah diidentifikasi. Artinya mari masyarakat kita taati untuk tidak melaksanakan mudik pada lebaran tahun ini," ujarnya.