Jam Buka Dibatasi Saat Ramadhan, Pedagang Kota Serang Merugi
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Pedagang di Kota Serang makin kembang kempis isi kantongnya. Masih dihantam pandemi, kini dilarang berjualan sejak pukul 04.30 wib hingga 16.00 wib selama Ramadhan.
Pedagang di Stadion Maulana Yusuf menyesalkan kebijakan Pemprov Serang itu karena durasi waktu mereka berjualan sangat sebentar. Terlebih, pendapatan terus merosot semenjak COVID-19.
"Pikir aja, kita baru buka jam 16.00 wib sore, terus jam 22.00 wib sudah disuruh tutup," kata Deki (35), ditemui di warung miliknya, Senin 19 April 2021.
Deki bercerita warung yang berjualan di sekitaran Stadion Maulana Yusuf disuruh tutup oleh Satpol PP Kota Serang sekitar pukul 21.00 wib pada Minggu malam 18 April 2021.
Pria yang sudah berkeluarga ini setiap harinya berjualan minuman, makanan berat hingga ringan ditemani istri dan satu putrinya.
"Mereka enak aja main nyuruh tutup. Perut kami lapar, siapa yang mau menanggung? Katanya pemulihan ekonomi?" katanya.
Keluhan lainnya datang dari Pembina Paguyuban Pedagang Stadion, Iman Setiabudi. Mereka meminta waktu pasti untuk berdagang. Jika siang dan malam dilarang berjualan, maka perut mereka semakin melilit.
"Kita pinginnya ada kepastian, ada kebijaksanaan, karena kita buka cuma dari sore. Dan pembeli itu datangnya biasanya habis isya, habis tarawih, tapi baru buka bentar langsung diminta tutup," kata Iman Setiabudi, di lokasi yang sama.
Karena tidak jelasnya peraturan di Ibu Kota Banten, banyak warung yang gulung tikar. Jika buka dan melanggar peraturan, mereka takut terkena denda Rp50 juta, dan kurungan penjara tiga bulan.
Namun jika tidak berdagang, mereka bingung memenuhi kebutuhan harian. Sedangkan berjualan adalah mata pencaharian satu-satunya.
"Saya harap pemerintah ada legowonya, memberi ruang kepada kami para pedagang, para pelaku UKM mengurangi beban hidup kami," ujarnya.