Mengejutkan, Denda Pelanggar Protokol COVID-19 di DKI Capai Rp5 Miliar
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat, miliaran rupiah yang berhasil dikumpulkan hasil dari penindakan terhadap mereka yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 di Ibu Kota.
"Kami sudah menindak, ada pelanggaran, pelanggaran tersebut diberi sanksi, di mana sudah terkumpul Rp5 miliar lebih, menunjukan bahwa masyarakat masih perlu terus menerus kita ingatkan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, dikutip Sabtu, 17 April 2021.
Sebenarnya, kata Riza, bukan tujuan dari Pemrov DKI Jakarta melakukan mengumpulkan hasil denda dari mereka yang melanggar, akan tetapi lebih menekankan agar warga Jakarta taat terhadap protokol kesehatan. Hal ini bertujuan semata-mata agar bisa mengurangi angka corona di Ibu Kota.
"DKI sudah keluarkan Pergub bahkan perda bagaimana berperilaku di masa pandemi ini, tanpa maksud mencari keuntungan. Kita kerja sama dengan berbagai elemen, termasuk pengawasan protokol kesehatan ini dilakukan oleh satpol, kepolisian, dan Forkopimda lain," katanya.
Untuk menghindari agar tidak terjadi penindakan angka COVID-19 di Jakarta terutama setelah libur panjang warga Ibu Kota keluar atau meninggalkan Jakarta. Maka, warga diminta taati imbuan dari Pemda soal protokol kesehatan.
"Tadinya saya sempat jarang dengar sirine ambulans di kantor atau di-Whatsapp minta rujukan, sekarang udah mulai lagi nih, telepon mulai sering berdering lagi. Ini mulai meningkat lagi nih," katanya.
Karena itu, Riza mengingatkan kepada warga Jakarta agar mematuhi 3M; memakai masker, mejaga jarak, mencucui tangan serta menjauhi tempat-tempat kerumunan.
"Saya ingatkan warga DKI, bahwa 3M termasuk hindari kerumunan dan mobilisasi sangat penting," katanya.