Cek Pangan, Loka POM Tangerang Temukan 37 Produk Tanpa Izin Edar
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terhadap kualitas dan kandungan pangan, di dua ritel modern kawasan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat, 16 April 2021.
Dalam pengawasan itu, petugas menemukan produk pangan seperti snack dan minuman perasa yang diduga tanpa izin edar sebanyak 37 item, serta 8 produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan label.
"Kita lakukan pengecekan dan didapati adanya produk yang rusak sebanyak 6 item, lalu produk pangan tidak memenuhi ketentuan label dan produk pangan diduga tanpa izin edar. Yang mana, dalam hal ini bila dirupiahkan, total temuan pemeriksaan kita mencapai Rp8,5 juta," kata Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri.
Dia melanjutkan, tidak hanya pada ritel modern, pengawasan pangan juga dilakukan di salah satu pasar tradisional yang menjual bahan pembuatan takjil. Petugas menemukan, sebanyak 6 sampel yang mengandung formalin hingga rhodamine B.
"Ada 40 sampel, dan kita temukan 6 sampel yang mengandung bahan berbahaya, yakni rhodamine B yang terdapat pada pacar cina. Dimana, pacar cina ini sering digunakan sebagai salah satu isian pembuatan kolak," ujarnya.
Adanya hal itu, pihak POM Kabupaten Tangerang melakukan pendataan pada barang dan pedagang, serta memberikan surat peringatan untuk tidak lagi menjual produk pangan yang tidak sesuai demgan ketentuan.
"Ini kita data dan kita beri teguran. Dan di bulan Ramadan ini, memang kami meningkatkan pengawasan untuk mencegah adanya peredaran produk pangan yang tidak sesuai dan memberikan rasa aman, nyaman kepada masyarakat dalam membeli suatu makanan selama Ramadan," ujarnya.