Pelaku Derek Liar di Tol Hanya Dijerat Pelanggaran Lalu Lintas
- VIVA/ Foe Peace Simbolon.
VIVA – Polisi menetapkan salah satu pelaku derek liar di jalan tol berinisial YJ sebagai tersangka kasus lalu lintas.
"Yang bersangkutan untuk sementara kita kenakan pasal pelanggarannya lalu lintas yaitu Pasal 287 tentang rambu dan 288 ayat 1 dan 2 terkait surat-surat kendaraan, STNK dan SIM," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 15 April 2021.
YJ jadi tersangka buntut membawa mobil derek tanpa izin di dalam tol. Belum lagi YJ tak punya Surat Izin Mengemudi khusus membawa mobil besar seperti truk. Mobil derek tersebut pun disita polisi.
"Karena derek ini minimal SIM harus B1 tapi pelaku hanya punya SIM A. Kendaraan akan kita amankan termasuk pengemudi dan juga kita akan interogasi dan kita kaitkan dengan beberapa keluhan laporan dari masyarakat terkait adanya derek liar di jalan tol," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan mobil derek tersebut tidak memiliki izin yang resmi. Awalnya, kendaraan pelaku memang kendaraan resmi untuk derek. Tapi, izin kendaraan kini sudah mati.
"Berhasil mengamankan satu unit kendaraan derek dan derek ini tidak resmi. Memang ini derek, tapi ini sudah mati sejak 2012," katanya.
Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video seorang pengemudi truk dihampiri oleh sejumlah oknum derek liar di Jalan Tol dekat Gerbang Tol Halim, Jakarta Timur. Kejadian ini diduga adalah aksi pemaksaan yang dilakukan oleh derek tidak resmi di dalam jalan tol.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Akmal, mengaku pihaknya tengah menelusuri kejadian ini.
Baca juga: Pelaku Derek Liar yang Paksa Pengemudi Truk, Ditangkap