Wagub DKI: Penataan Kantor di Balai Kota Hanya Renovasi Sederhana

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan penataan kantor di Balai Kota DKI Jakarta hanyalah renovasi sederhana yang lebih mengarah pada pengaturan tata letak saja.

"Cuma mengatur tata letak siapa di mana, kemudian dipindah ke mana, ukurannya berapa, sederhana saja," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Penataan berupa renovasi ruang kerja perangkat daerah di Balai Kota Jakarta itu ditetapkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021, di mana berdasarkan keputusan gubernur tersebut, renovasi itu akan menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Karena itu, Riza meminta agar penataan tersebut tidak diartikan sebagai perombakan yang signifikan.

"Jangan diartikan penataan Balai Kota sebagai perombakan besar signifikan. Tidak ada perombakan total. Menata saja," kata Riza.

Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi Setda DKI Jakarta Bayu Meghantara sebelumnya mengatakan tidak ada perubahan fisik terkait penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja di Balai Kota DKI Jakarta.

Dia mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 442 Tahun 2021 hanya menukar tempat dari nomenklatur baru yang dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Enggak ada (perubahan fisik), dulu kan Biro Administrasi sekarang ditempati sama Biro KSD kerja sama, cuma itu saja," kata Bayu, Rabu, 14 April 2021.

Bayu menjelaskan, dibuatnya keputusan tersebut karena ada beragam organisasi perangkat daerah yang berubah. Sehingga diperlukan keputusan baru untuk mengatur tempat OPD apa yang menempati ruangan-ruangan yang ada di Balai Kota.

Terkait biaya pemindahan, Bayu menyatakan tidak ada biaya yang keluar dari APBD karena hanya perlu pemindahan yang bersifat minim.

"Biaya kan masing-masing, pindahin kursi ya cuma diangkat saja gitu," kata Bayu.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 442 Tahun 2021 tentang penataan ruang kantor perangkat daerah/unit kerja di Kompleks Kota DKI Jakarta.

Keputusan tersebut sekaligus menganulir Keputusan Gubernur DKI sebelumnya Nomor 1261 Tahun 2013 tentang Penempatan Kantor Perangkat Daerah, dan Kepgub Nomor 1070 Tahun 2014 tentang perubahan Kepgub Nomor 1261 Tahun 2013. (Ant)

Baca juga: Wagub DKI: Banjir Cipinang Melayu akibat Pembangunan GBK