Usut Dugaan Korupsi, Jaksa Panggil 5 Pegawai Damkar Depok

Kantor Kejaksaan Negeri Depok, Jabar, Kamis, 15 April 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kejaksaan Negeri Depok telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP). Hal ini dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi pada dinas tersebut.

“Jadi pada hari ini kami menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar, Kejaksaan Negeri Depok telah melakukan pemanggilan secara resmi terhadap lima orang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, Kamis, 15 April 2021.

Namun sampai dengan pukul 13.00 WIB, kata Herlangga, hanya dua orang yang hadir memenuhi panggilan. “Dua orang tersebut saat memberikan identitas yang pertama adalah mantan Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok, dan satu lagi bendahara periode 2018, sesuai dengan data pelaporan,” ujarnya.

Sedangkan untuk tiga orang lainnya, kata Herlangga, belum ada keterangan. “Untuk tiga orang yang nggak hadir hingga saat ini belum ada konfirmasi dari yang bersangkutan, namun kita bisa melakukan pemanggilan ulang di hari Senin atau Selasa," katanya.

Herlangga menyebutkan, tiga orang yang belum datang untuk memenuhi panggilan berstatus sebagai pegawai honorer. Ketika ditanya apakah Kepala Dinas Damkar juga akan dipanggil, Herlangga mengatakan, pihaknya akan melihat hasil dari perkembangan yang ada.

“Seperti yang saya katakan, untuk kepala dinas belum ada, karena memang belum menyentuh ke sana. Ini kan merangkai keterangan dari yang sudah kita panggil, jadi tidak ujuk-ujuk kita langsung panggil kepala dinas. Kalau memang keterangannya nanti diperlukan pasti kita panggil," ujar Herlangga.

Seperti diketahui, dugaan praktik korupsi pada DPKP atau Damkar Depok ini mencuat setelah salah satu pegawai honorer bernama Sandi melakukan aksi protes di media sosial. 

Ia bahkan telah melaporkan atasannya itu ke Kejaksaan Negeri Depok. Hingga kini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan keterangan saksi.