Bima Arya Semprot Balik Habib Rizieq: Habib Berbohong

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Sumber :

VIVA – Wali Kota Bogor Bima Arya menyerang balik sejumlah pernyataan Habib Rizieq dalam sidang perkara hasil Swab di RS UMMI Bogor. Bahkan Bima Arya menyebut eks Imam Besar FPI itu sebagai pembohong.

Hal itu disampaikan Bima Arya lantaran Habib Rizieq mengaku sehat saat dirawat di rumah sakit, sementara indikasi COVID-19 sudah ada.

"Saya menyatakan bahwa habib berbohong. Saya katakan bahwa apa yang habib sampaikan saat di Rumah Sakit UMMI bahwa beliau sehat dan sebagainya itu memang tidak sesuai," ujar Bima dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.

Bima Arya diketahui menjadi salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara ini. Bima Arya juga menjelaskan jika dari hasil keterangan dokter hasil swab antigen Habib Rizieq sudah dinyatakan positif COVID-19.

"Soalnya indikasi COVID-nya ada, tim dokter pun kan menyampaikan kepada habib tadi, bahwa di Rumkit UMMI itu antigennya sudah positif dan kemudian indikasi COVID-nya juga ada, ya artinya memang tidak sehat," ucap dia.

Sementara itu, Bima mengutarakan sejumlah alasan dirinya melaporkan kasus ini ke polisi. Tapi dia menegaskan tidak ada unsur politik di dalamnya.

"Itu tidak ada faktor politik, tidak ada faktor-faktor yang lain tekanan murni hanya melindungi warga saya menjalankan tugas saya supaya warga Bogor itu tidak terpapar, jauhlah dari tekanan atau unsur politik betul-betul unsur kesehatan," kata Bima.

Seperti diketahui, dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa telah menyebarkan berita bohong, yang menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq dalam perkara tersebut didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.