Bima Arya Akui Warga Bogor Terganggu Saat Rizieq Dirawat di RS UMMI
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Wali Kota Bogor, Bima Arya, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai saksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara test swab Habib Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor. Dalam kesaksiannya di PN Jakarta Timur, Bima mengungkapkan, bahwa warga Kota Bogor terganggu saat Habib Rizieq dirawat di RS UMMI.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor itu ketika ditanya oleh Hakim, dalam sidang di PN Jakarta Timur. Hakim bertanya mengenai situasi di Bogor ketika Habib Rizieq dirawat di RS UMMI, yang mana kala itu beredar luas di kalangan masyarakat.
"Bagaimana sebenarnya kondisi Kota Bogor pada saat itu, dengan adanya informasi mengenai Habib Rizieq dirawat di RS UMMI. Situasi Kota Bogor seperti apa?" tanya Hakim.
"Kondusivitas agak terganggu karena polemik yang ramai, baik di media cetak, elektronik maupun online, sosial media, itu yang pertama," jawab Bima, saat bersaksi di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu 14 April 2021.
Bima melanjutkan, bahwa akibat polemik tes swab Habib Rizieq di RS Ummi kala itu, aksi unjuk rasa dilakukan oleh masyarakat dan mahasiswa.
"Kedua, adalah ada beberapa aksi dari masyarakat dan mahasiswa yang menyoroti kasus ini," lanjutnya.
Ia menambahkan, bahwa aksi unjuk rasa tersebut memang berhasil diredam oleh Pemerintah Kota Bogor. Namun, kasus Habib Rizieq tersebut membuat legitimasi dan kewenangan jajarannya menjadi diragukan.
"Ini penting bagi kejelasan kewenangan negara. Kalau kemudian kami diragukan dengan langkah-langkah ini, bagaimana kami bisa (bekerja) efektif untuk ke depannya. Jadi bagi kami, satgas ini bukan persoalan apapun kecuali persoalan protokol kesehatan," kata Bima.
Bima juga menyebutkan, bahwa ada peningkatan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor saat Habib Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi. Namun, hal itu tidak bisa dipastikan korelasinya.
"Kalau bicara secara data, hari itu naik ada 527 kasus aktif. Bahwa apa ada kaitannya dengan kasus ini, tidak bisa dipastikan," katanya.
Diketahui, Habib Rizieq bersama Direktur Utama RS UMMI, dr Andi Tatat ,dan menantunya Habib Hanif Alatas, menjalani sidang lanjutan kasus swab di PN Jakarta Timur, hari ini.
Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab di RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.