Miras Oplosan Akibatkan Dua Orang Tewas, Penjualnya Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Penjual minuman keras (miras) oplosan yang menyebabkan dua orang pria asal Balaraja, Kabupaten Tangerang meninggal dunia, akhirnya berhasil diamankan pihak Polres Kota Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro mengatakan, pelaku berinisial AR diamankan petugas pada Minggu, 11 April 2021 malam di kediamannya di Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang.

"Pelaku berhasil diamankan, berikut dengan barang bukti minuman keras racikannya," katanya, Senin, 12 April 2021.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman alkohol ukuran 15 liter dan 5 botol minuman alkohol ukuran 600 mili liter yang disimpan dalam botol bekas air mineral. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan barang-barang tersebut dari tempatnya bekerja.

"Dia ini bekerja di perusahaan yang memproduksi kimia, jadi secara diam-diam membawa pulang alkohol-alkohol tersebut. Lalu diracik dan diedarkan melalui online dengan sistem COD," ujarnya.

Lanjut dia, pelaku juga mengaku menjual alkohol sake itu seharga Rp50 ribu per botol ukuran 1,5 liter dan seharga Rp20 ribu per botol ukuran 600 mili liter.

Kini, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tersangka menjualbelikan barang tanpa izin edar.

Sebelumnya, pada Sabtu, 10 April 2021, dua orang pria dengan inisial AA dan T meninggal dunia, usai menenggak miras oplosan.

Keduanya diketahui mengadakan pesta miras pada Rabu, 7 April 2021 lalu di kawasan fly over Balaraja, Kabupaten Tangerang.