Yayasan Harapan Kita: Tidak Pernah Ada Niat Swakelola TMII
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), pada 31 Maret 2021. Dengan demikian Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang mengatur tentang pengelolaan Taman Mini oleh Yayasan Harapan Kita (YHK) resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Yayasan Harapan Kita yang diwakili oleh Sekretaris YHK Tria Sasangka Putra Ismail Saleh mengatakan bahwa insiator TMII yaitu Presiden ke-2 Soeharto dan istrinya Tien Soeharto dan tidak pernah ada niat untuk mengelola TMII yang berada di Jakarta Timur itu secara mandiri.
"Tidak pernah memiliki niat untuk melakukan swakelola Taman Mini Indonesia Indah secara mandiri," kata Tria Sasangka di Jakarta, Minggu, 11 April 2021.
Dia menjelaskan, dalam sejarah pendirian Taman Mini, pada rentang waktu selama 3 tahun sejak pembangunannya tahun 1972 sampai dengan peresmian di tahun 1975, Taman Mini Indonesia Indah langsung dipersembahkan dan diserahkan oleh Yayasan Harapan Kita kepada negara.
Bahkan pada 2010 lanjut dia, Sekretariat Negara Republik Indonesia telah melakukan proses balik nama sertifikat hak pakai dari atas nama Yayasan Harapan Kita menjadi atas nama pemerintah Republik Indonesia, Sekretariat Negara Republik Indonesia atas tanah Taman Mini Indonesia Indah seluas 146.7704 hektare.
Ia juga menuturkan, dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya selama ini, Yayasan Harapan Kita telah membentuk Badan Pengelola dan Pengembangan Taman Mini Indonesia Indah.
Yayasan Harapan Kita kata dia selaku penerima penugasan dari negara telah melakukan tugas mengelola di mana saat ini Taman Mini Indonesia Indah memiliki sumber daya manusia yang kemampuannya berbasis pada kompetensi manajerial dan kompetensi teknis terhadap skill (keahlian) dan personal`s atribut (atribut perseorangan).