11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap di Depok

Penangkapa terpidana kasus korupsi yang buron selama 11 tahun di Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya berhasil meringkus terpidana kasus korupsi yang buron selama 11 tahun. Terpidana itu dibekuk ditempat persembunyiannya di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Jumat, 9 April 2021. 

Adalah Meryasti Tangke Padang, wanita 32 tahun, terpidana kasus korupsi tersebut. Penangkapan ini berawal dari penyamaran sejumlah tim intel dari Kejaksaan Negeri Depok, yakni jaksa Alfa Dera, dan jaksa pidana khusus, Dimas Praja Subroto. 
        
Proses penggrebekan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Johny Manurung.

Data yang dihimpun menyebutkan, Meryati telah dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK fiktif pada Bank Sulawesi Barat Cabang Pasangkayu. 
        
"Adapun modusnya dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan 7 orang dan kami masih cari lagi 3 orang," kata Asintel Kejati Sulbar, Irvan Samosir di lokasi penangkapan.
       
Meryati masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO selama 11 tahun. "Yang bersangkutan sudah kami kejar ke Palu, dari Palu dia pergi ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kecamatan Cimanggis Kota Depok," ujarnya.

Adapun total kerugian negara akibat ulah pelaku dan komplotannya, mencapai Rp41 miliar. Meryati telah divonis empat tahun penjara namun kemudian melarikan diri.
      
"Sekarang yang bersangkutan akan kami eksekusi ke Lapas Mamuju. Sekarang kita amankan dulu di Kejaksaan Negeri Depok," kata Irvan.