Tampil Serba Hitam, Jenderal Gatot Ingatkan Hakim-JPU PN Depok

Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana berita bohong alias hoaks yang menjerat Sekretaris Jenderal Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Sidang kali ini tampak dihadiri langsung mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Kamis 8 April 2021.
          
Sama seperti sebelumnya, terhadap terdakwa, sidang dilakukan secara online atau daring. Pantauan VIVA, Gatot datang ke Pengadilan Negeri Depok mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam dan masker hitam.
          
Ia duduk di bangku depan, melihat langsung jalannya proses persidangan tersebut. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum.
          
Usai sidang, Gatot mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berlaku adil sesuai dengan sumpah jabatan dan amanah Undang-undang Republik Indonesia.       

“Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Gatot.

“Sehingga menurut asumsi saya apabila hakim maupun JPU (jaksa penuntut umum) melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan maka hakim atau jaksa menggangap bahwa Tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut, bukan Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya lagi.

Menurut Presidum KAMI tersebut, undang undang harus dipahami dan dijalankan benar.

“Sehingga pertanggungjawaban keputusan hakim dan jaksa bukan pada masyarakat, tapi pada Tuhan Yang Maha Esa. Saya hanya ingatkan itu saja," kata dia.

Namun Gatot yakin, para jaksa dan hakim akan berlaku adil sesuai fakta persidangan.

 “Saya yakin, jaksa dan hakim adalah orang-orang yang beriman dan bertakwa, mudah-mudahan segala putusan berdasarkan fakta peradilan tidak dipengaruhi apa pun juga, karena putusan itu akan dipertanggungajwabkan pada Tuhan Yang Maha Esa, Allah Subhanahu Wa Ta’ala," ujarnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU Syahnan Tanjung menyebut bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan dari keterangan saksi, keterangan ahli dan bukti-bukti surat serta keterangan selama proses persidangan maka telah terbukti memenuhi unsur melanggar perkara tindak pidana menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Syahganda dianggap terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 Undang-undang RI No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dengan demikian JPU menuntut terdakwa Syahganda Nainggolan dengan enam tahun penjara,” katanya

Syahganda Nainggolan aktivis KAMI itu menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dn hoaks hingga menyebabkan aksi menolak Undang-undang Cipta Kerja yang sempat berujung ricuh, beberapa waktu lalu.

Kasusnya hingga kini masih bergulir di persidangan.