Nekat Sahur On The Road di Jakarta, Polisi Ancam Penindakan Hukum
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA - Bagi masyarakat yang tetap nekat melakukan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Polda Metro Jaya mengingatkan mereka tidak segan melakukan penindakan hukum.
Mereka akan ditindak karena melanggar protokol kesehatan COVID-19. Larangan SOTR dilakukan karena pandemi virus corona masih berlangsung di Tanah Air. Maka dari itu, Polda Metro Jaya berharap masyarakat pada bulan suci Ramadhan tahun ini untuk tidak menggelar SOTR.
"Penindakan hukum protokol kesehatan yang kami lakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis, 8 April 2021.
Baca juga: Sahur On The Road Dilarang di Jakarta dan Sekitarnya
Namun, polisi tidak akan langsung melakukan penindakan hukum. Pertama-tama, kata dia, pihaknya akan membubarkan jika ada masyarakat yang kedapatan SOTR.
Polisi akan mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Tapi, apabila hal ini tidak digubris, barulah penindakan hukum dilakukan.
"Bagaimana kalau kita lihat kerumunan sahur on the road? Kita bubarkan. Yang kita kedepankan secara persuasif dan humanis. Kalau dibubarkan, diperingatkan tidak bisa, baru namanya penindakan hukum," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) pada bulan suci Ramadhan tahun ini di Ibu Kota Jakarta dan sekitar.
"Untuk itu kebijakan kita keluarkan tidak diperbolehkan kegiatan sahur on the road untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu, 7 April 2021.
Kebijakan ini akan dimulai sejak awal bulan puasa. Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan guna mencegah penyebaran virus COVID-19.