Anies Tunjuk Agus Himawan Jadi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengangkat Agus Himawan Widiyanto sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.

Anies menilai pengangkatan Agus Himawan Widiyanto selain mengisi kekosongan tampuk kepemimpinan di Perumda Sarana Jaya, juga untuk penyegaran dalam tubuh BUMD tersebut.

"Hal ini agar bisa memberikan inovasi dan semangat kebaharuan dalam menjalankan program kerja perusahaan dalam mendukung Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta," kata Anies di Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Selain itu, ia berharap  pengangkatan Agus Himawan Widiyanto sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya bisa berdampak positif bagi Sarana Jaya.

"Kita harapkan di bawah kepemimpinan Agus, Sarana Jaya dapat melakukan pembenahan dengan mentaati semua prinsip good corporate governance," katanya.

Perlu diketahui, Agus Himawan Widiyanto pernah punya pengalaman lebih dari satu dekade mengabdi di Sarana Jaya. Hal ini bisa dilihat dari rekam jejaknya sebagai Kepala Divisi Pengendalian Usaha di PD Sarana Jaya(2002-2003), Manajer Divisi Perencanaan dan Pengendalian Usaha (2003-2006), Manajer Divisi Hukum Sarana Jaya (2006-2008), Direktur Pengembangan Sarana Jaya (2008-2013), hingga pernah menjadi Dirut Sarana Jaya (2013-2015).

Sampai dengan Maret 2021, Agus Himawan mengemban tugas sebagai Direktur Utama PT Integrasi Transit Jakarta, yang merupakan anak perusahaan baru PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transjakarta, hingga ditunjuk menjadi Direktur Utama Sarana Jaya kembali oleh Gubernur Anies.

Agus Himawan Widiyanto akan menjabat sebagai Direktur Utama selama 4 (empat) tahun, terhitung sejak penetapan SK Gubernur, yaitu pada 30 Maret 2021.

Baca juga: Gelombang Ketiga COVID-19, Prancis Kembali Lockdown Sebulan