Larangan Mudik, Layanan Bus Luar Daerah di Depok Ditutup 6-17 Mei

Ilustrasi bus mudik.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bakal menutup sementara layanan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) sampai dengan 17 Mei 2021.

Keputusan itu sesuai dengan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Kebijakan ini terkait larangan mudik saat pandemi COVID-19.

 “Pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021, layanan AKDP dan AKAP di Terminal Jatijajar dihentikan sementara,” kata Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana melalui pesan tertulis yang diterima dikutip Kamis, 1 April 2021.

Ia menuturkan, BPTJ juga sudah melakukan konsolidasi dalam pengaturan operasional bus AKDP-AKAP dan operasional terminal.

“Layanan AKDP-AKAP hanya dibuka di Terminal Pulo Gebang, untuk mengakomodasi warga yang memiliki keperluan mendesak, seperti ada anggota keluarganya yang wafat,” katanya.

Lebih lanjut Dadang mengungkapkan, aturan tertulis larangan mudik dan pengaturan teknis lainnya, masih menunggu dari pemerintah pusat, termasuk rencana adanya penyekatan atau check point.

“Kepada warga diimbau untuk memaklumi kondisi ini demi kebaikan bersama dalam mengendalikan penularan COVID-19,” jelasnya.

Baca juga: Kecewa Mudik Dilarang, Organda: Kenapa Kami Tak Diajak Bicara