5 Moge Harley Disita Buntut Minta Prioritas Jalan Pakai Sirine
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA - Polisi menilang sebanyak lima unit sepeda motor gede (moge) Harley Davidson yang melintas bersama rombongan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hal itu buntut para pengendaranya memasang sirine, strobo, hingga knalpot bising. Alhasil, sebanyak lima motor Harley tersebut disita polisi.
Penyitaan dilakukan guna membuat moge itu dilepas sirine, strobo dan knalpot bisingnya yang tidak sesuai standar.
"Yang dilakukan penindakan ada lima, rombongan kira-kira sembilan sampai 10 moge," kata Kepala Satuan Patroli Pengawal Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono, saat dikonfirmasi, Selasa, 30 Maret 2021.
Penindakan terjadi saat pihaknya melihat rombongan moge Harley Davidson ini beriringan. Beberapa kendaraan yang menggunakan lampu sirine dan strobo meminta prioritas jalan pada pengendara lain.
Padahal, Argo menjelaskan kalau pemasangan lampu sirine dan strobo yang dilakukan para pengendara moge ini menyalahi aturan. Penggunaan lampu isyarat warna merah atau biru hanya diperbolehkan bagi kendaraan yang memiliki hak utama sesuai Pasal 59 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Sehingga rombongan moge tersebut diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan maupun peneguran. Selanjutnya penindakan terhadap pelanggaran tersebut dikenakan Pasal 287 ayat 4 tentang Penyalahgunaan Hak Utama (larangan penggunaan sirine), dengan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan paling lama 1 bulan," kata dia.