Jadi Korban Asuransi, Perwira Polisi Gugat AIA Rp500 Juta
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Seorang perwira polisi mengaku menjadi korban ketidakjelasan terkait asuransi jiwa dan kesehatan berlabel AIA. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialaminya mencapai sekira dari Rp500 juta.
Adalah Ajun Komisaris Besar Polisi, Sutomo dan keluarga yang mengaku menjadi korban asuransi tersebut.
Ia menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika dirinya sedang menabung di salah satu bank swasta di wilayah Depok, tiba-tiba didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai agen asuransi AIA.
Pada Sutomo, orang yang mengaku sebagai pegawai AIA itu menawarkan jasa asuransi dengan iming-iming uang dapat ditarik kapanpun juga, layaknya tabungan pada umumnya.
"Akhirnya saya setuju. Saya, istri dan dua anak ikut. Saya berempat dipotong setiap tahun, kalau saya Rp50 juta istri bertiga sekira Rp50 juta-an jadi total Rp100 juta setiap tahunnya," kata Sutomo, Senin 29 Maret 2021
Namun sayangnya, sampai lima tahun proses berjalan, apa yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
"Sekarang sudah berjalan lima tahun artinya sudah Rp500 juta-an uang saya ditarik. Cuma anehnya saya tidak dikasih polis asuransi, saya hanya dikasih kartu pengenal anggota AIA," keluh pria yang bertugas di Polda Metro Jaya tersebut.
Lebih lanjut, Sutomo mengaku pihaknya sudah mencoba menanyakan hal ini ke pihak AIA, namun sayangnya tidak ada jawaban yang memuaskan. "Saya telepon tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan," ujar Sutomo.
Merasa ada yang janggal, mantan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok itu akhirnya menempuh jalur hukum. Ia bersama tim pengacara telah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun ternyata, pihak AIA dianggap tak menggubris.
Kasus ini telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan perdata.
"Sidang pertama tidak datang, yang kedua datang tapi bukan yang berwenang mengambil kebijakan. AIA sangat berbeda dengan asuransi yang lain. Saya berharap masalah seperti ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya, kasihan," imbaunya.
Sementara itu, kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis menegaskan, gugatan ini terpaksa dilayangkan karena menyangkut hak nasabah.
"Gugatan itu perbuatan melawan hukum, karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami. Somasi sudah kita kirimkan tapi tidak pernah ditanggapi," kata Ansari
Saat ini kasusnya telah bergulier di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Ya kita akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan," tuturnya
Dihubungi terpisah, Supervisor AIA Depok, Hendrik mengatakan pihaknya sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun ia justru merasa tidak ada itikad baik dari pihak Sutomo. Hendrik bahkan sempat mengalami intimidasi.
"Kebetulan dia saya yang bantu waktu awal mula beliau komplain. Terus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana," katanya
Ketika disinggung lebih jauh soal tuntutan Sutomo, Hendrik mengaku hal itu telah diserahkan ke kantor pusat. "Kalau dia kecewa dengan uangnya silahkan dia ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang ngambil silahkan tanyakan ke kantor pusat," tegasnya.