PN Jaktim Batasi Jumlah Kuasa Hukum Masuk Sidang Rizieq Shihab

Sidang Lanjutan Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur membatasi jumlah tim kuasa hukum hadir dalam ruang persidangan yang mengagendakan pembacaan eksepsi untuk terdakwa Habib Rizieq Shihab yang digelar tatap muka atau langsung pada Jumat.

Meski demikian, sempat terjadi ketegangan antara tim kuasa hukum terdakwa Habib Rizieq dan petugas keamanan di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ketegangan berawal ketika pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur hanya membolehkan tim kuasa hukum yang masuk ruang persidangan sesuai dengan nama yang sudah didaftarkan.

"Maaf bapak-bapak ibu-ibu, kita hanya membolehkan nama yang masuk sesuai daftar," kata salah satu petugas Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Namun sejumlah anggota tim kuasa hukum yang tidak dapat masuk ke dalam gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat bersikeras untuk tetap masuk.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara petugas Kepolisian dan tim kuasa hukum terdakwa Rizieq Shihab yang ingin masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Meski kemudian situasi kembali kondusif.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menjelaskan bahwa keputusan menghadirkan langsung terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan diambil oleh Majelis Hakim karena adanya jaminan dari tim kuasa hukum untuk mematuhi protokol kesehatan di ruang persidangan.

Alex Adam Faisal mengatakan bahwa dalam ruang persidangan jumlah tim kuasa hukum terdakwa yang diizinkan hadir hanya sebanyak enam orang perwakilan.

"Dalam penetapannya bahwa terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan dengan catatan-catatan karena dalam permohonan itu sendiri tim kuasa hukum terdakwa ada pernyataan akan mengikuti protokol kesehatan," ujar Alex Adam Faisal. (Antara/Ant)