LPSK Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Kepala BPPBJ DKI, Korbannya PNS

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menekankan dugaan pelecehan yang dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) nonaktif, Blessmiyanda, diselesaikan secara pidana.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kasus dugaan pelecehan Blessmiyanda terhadap salah satu pegawai BPPBJ tak bisa hanya diselesaikan lewat mekanisme administrasi internal.

"Kami menghargai upaya Inspektorat DKI mengusut ini, namun jangan lupa bahwa perkara pidana tentu harus ada penyelesaian secara pidana selain administrasi," kata Edwin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 25 Maret 2021.

Blessmiyanda saat ini tengah dalam pemeriksaan di Inspektorat DKI yang menurut informasi terkait dugaan pelecehan seksual ke pegawai BPPBJ yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta.

Edwin mengatakan pemeriksaan Inspektorat tentu memiliki batasan karenanya, LPSK berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum.

Selain itu, penyelesaian pidana juga memberikan rasa keadilan kepada korban dan efek jera kepada pelaku. Termasuk memberi pesan kepada calon pelaku potensial lainnya bahwa ada hukuman terhadap tindakan pelecehan seksual.

"Di sinilah pentingnya perkara dugaan pelecehan seksual diusut secara pidana. Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," ujar Edwin.

Edwin menegaskan LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hierarki yang membuat relasi kuasa terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

"Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", ujar Edwin.

LPSK juga mengingatkan bentuk ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karier atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum. "Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap," ucap Edwin.

Tidak hanya itu, LPSK berharap Pemprov DKI turut memperhatikan hak-hak korban, termasuk terkait hak kepegawaian atau kariernya. Menurutnya, jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS.

"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," terang Edwin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda dinonaktifkan dari jabatannya. Bless digantikan sementara oleh Asisten Pemerintahan Pemerintahan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko selaku Plt.

Penonaktifan Bless menyusul pemeriksaannya oleh Inspektorat DKI Jakarta. Untuk memudahkan pemeriksaan, Bless dinonaktifkan dari jabatannya.

Blessmiyanda saat dikonfirmasi membantah tudingan dugaan pelecehan seksual tersebut. Menurutnya, sesuai surat yang dikirimkan Inspektorat, dirinya dipanggil karena masalah kinerja.

Ia juga meminta seluruh pihak bersabar menanti hasil pemeriksaan oleh Inspektorat.

"Makanya tunggu hasil pemeriksaan. Jangan isu menjadi trial by press," kata dia soal dugaan pelecehan seksual Kepala BPPBJ DKI itu. (Ant)