PT PPLI Klaim Bau Busuk Seperti Bangkai Tikus Bukan karena Kebocoran
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) mengklarifikasi kabar yang beredar bahwa bau busuk seperti aroma bangkai tikus dari area pabrik pengolahan limbah B3-nya karena kebocoran instalasi.
Sumber bau yang menyeruak hingga tercium ke area permukiman warga sekitar di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, itu masih diinvestigasi. Namun, kata Manajer Humas PT PPLI Ahmad Farid, “tidak ada kebocoran: yang menyebabkan bau menyebar luas.
Limbah B3 yang diolah oleh PT PPLI, kata Farid ketika ditemui wartawan pada Sabtu, 20 Maret 2021, bukan berbentuk cair melainkan serbuk, menyerupai semen dan bahkan lebih ringan dari abu kertas dibakar sehingga mudah diterpa angin. Limbah itu ditempatkan di bak khusus yang entah bagaimana kemudian menyeruak dan baunya menyebar luas.
Farid menolak berspekulasi atas penyebab bau busuk itu sebelum hasil investigasi selesai. Dia juga menolak menjawab kabar yang menyebutkan bahwa bau busuk itu meluas hingga Jakarta Timur, Bekasi, dan Depok.
Sementara ini, selama dalam proses investigasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, aktivitas pengolahan limbah dihentikan. [aktivitas pengolahan limbah] berhenti dulu, sampai ada hasil investigasi, karena investigasi itu hubungannya adanya perbaikan,” kata Farid.
Sejauh ini, katanya, manajemen perusahaan PT PPLI telah diperiksa oleh petugas Kementerian dan Dinas. Dia enggan menjawab hasil pemeriksaan karena yang ditanyai ialah para teknisi yang bertanggung jawab secara teknis atas permasalahan itu.
"Per hari ini kami kedatangan dari pemerintah dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup), DLH (Dinas Lingkungan Hidup) untuk mempertanyakan hal yang sama seusai SOP. Kami akan hentikan operasional kami dulu, dan kami akan mengadakan investigasi internal," ujarnya.
Biasanya, kata Farid, proses investigasi memerlukan waktu tiga hari, yang berarti diperkirakan Senin pekan depan sudah selesai dan diketahi masalahnya. Tapi seandainya tak selesai dalam waktu tiga hari, perusahaan tetap akan menghentikan sementara aktivitas pengolahan limbah sampai penyelidikan benar-benar tuntas.