Gerebek Pabrik Ekstasi di Tangerang Ada 1.850 Butir dan 2 Wanita

Penggerebekan pakbrik ekstasi di Tangerang oleh polisi
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pihak Polres Kota Tangerang melakukan penggerebekan di satu rumah di kawasan Perumahan Mekar Asri II Blok F5 Nomor 17, Rt 3/Rw 06, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa, 16 Maret 2021.

Penggerebekan itu dilakukan pada pukul sekitar pukul 18.22 WIB setelah diketahui rumah tersebut digunakan sebagai lokasi pembuatan obat-obatan terlarang berupa pil ekstasi.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan pengintaian hingga didapati target yang membuang bungkusan pil ekstasi dari dalam mobil yang dikendarai.

"Kita lihat target buang bungkusan plastik dan ternyata isinya pil ekstasi sebanyak 200 butir dan dari sana kita amankan satu orang inisial S," kata Wahyu pada Selasa, 16 Maret 2021.

Kemudian pelaku yang diamankan memberikan keterangan perihal sebuah rumah yang dijadikan lokasi produksi obat terlarang tersebut yang akhirnya, ditindaklanjuti dengan penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan satu orang pelaku inisial M dan dua orang wanita, yang hingga kini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan para wanita tersebut.

Sementara, dari hasil penggerebekan itu, polisi berhasil amankan 1.850 pil siap edar dengan bahan-bahan untuk memproduksi pil.

"Ada ribuan pil siap edar, ada juga bahan-bahan produksi seperti alkohol, lalu bubuk-bubuk tertentu yang masih akan kita selidiki," ungkapnya.

Saat ini, orang-orang yang diamankan polisi akan digiring ke Mapolres Kota Tangerang dan disangkakan Pasal 112 ayat 2 KUHPidana tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.