Video Eror, Sidang Habib Rizieq Ditunda Jumat 19 Maret 2021
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Sidang kasus dugaan pidana aturan kekarantina yang menjerat Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, ditunda hingga Jumat 19 Maret mendatang.
Hal itu diambil majelis lantaran dalam sidang virtual itu terkendala masalah komunikasi. Di mana sidang tersebut tidak menghadirkan visual video terdakwa, yang diduga karena internet eror.
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah mengatakan, sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut ditunda selama beberapa hari ke depan.
Baca juga: Menhub Tegaskan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini
“Persidangannya ditunda sampai dengan hari Jumat nanti jam 9 pagi,” ujar Alamasyah dikonfirmasi, Selasa 16 Maret 2021.
Menurut Alamsyah, penundaan itu dilakukan usai sidang yang berjalan sekitar lebih dari satu jam itu terkendala dengan masalah komunikasi antara hakim dan terdakwa Habib Rizieq.
"Karena masalah inilah jadi sidang ditunda," ujarnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menyiapkan seluruh persiapan persidangan perdana yang menjerat Habib Rizieq Shihab dalam perkara kekarantinaan kesehatan.
Rencananya sebanyak enam perkara bakal digelar bersamaan pada Selasa 16 Maret 2021 hari ini. Bahkan untuk mempercepat jalan proses persidangan pihaknya telah menunjuk dua majelis hakim.
"Karena ada enam berkas perkara ketua pengadilan juga menunjuk dua majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal