Kasus Pemagaran Akses Jalan, Wali Kota Tangerang: Bongkar Temboknya
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menginstruksikan untuk segera membongkar dinding yang menutup akses warga menuju jalan raya, akibat kasus sengketa tanah yang terjadi di Pondok Kacang, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Sudah diinstruksikan ke Asisten Daerah 1 dan pihak Satpol PP Kota Tangerang untuk segera bongkar pagar betonnya karena itu membuat warga kesulitan," katanya, Senin, 15 Maret 2021.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Daerah I Pemerintah Kota Tangerang Ivan Yudhianto mengatakan, langkah ini akhirnya diambil pihak pemerintah, setelah tidak ada hasil dalam proses mediasi antar kedua ahli waris, yakni keluarga Ruli dan almarhum Munir.
"Tidak ada titik temunya, ditambah pihak pengaku (Ruli) terus mangkir dalam mediasi, ditambah tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah hingga akhirnya kita ambil langkah tersebut," ujarnya.
Dalam hal ini, pemerintah pun telah melakukan pemberitahuan kepada pihak keluarga Ruli, untuk sedianya mau melakukan pembongkaran itu secara mandiri.
"Kita kasih tahu, sedianya hari ini dia bongkar tembok itu sendiri, kalau masih tidak mau juga, kami yang akan bongkar (tembok) itu," ujarnya.
Dari hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh jajaran pemerintah bersama BPN Kota Tangerang didapati, bidang tanah yang menjadi polemik telah tercatat sebagai jalan.
"Pada sertifikat tanah sebagaimana disampaikan BPN bahwa tanah tersebut adalah jalan," ujarnya.