Polisi Serang Banten Hunting Knalpot Bising, Dapat 96 Motor

Razia knalpot Bising.
Sumber :
  • Yandi D/VIVA.

VIVA – Malam Minggu, polisi menggelar razia knalpot bising, hasilnya ada 96 sepeda motor yang ditilang hanya dalam kurun waktu tujuh jam. Razia knalpot tidak sesuai standar pabrikan itu digelar pada Sabtu-Minggu, 13-14 Maret 2021, sejak pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib.

"Razia digelar depan mapolres. Hasilnya ada 96 unit roda dua yang kita tilang," kata Kasatlantas Polres Serang Kota (Serkot), AKP Tri Wilarno, Minggu 14 Maret 2021.

Razia knalpot bising juga dikakukan setiap anggota Satlantas Polres Serkot yang sedang bertugas di lapangan maupun pos lantas. Dengan cara hunting atau mengejar targetnya yang terlihat menggunakan knalpot bising.

Baca juga: Muhammadiyah Keluarkan Panduan Ibadah Puasa 2021 di Tengah Pandemi

Kendaraan akan dikembalikan jika pemilik motor membawa kemudian mengganti knalpot nya sesuai bawaan pabrik. Hal ini untuk menciptakan ketertiban dan kebisingan di jalanan Ibu Kota Banten.

"Barang bukti kendaraan akan dikembalikan dengan syarat kendaraan yang dikembalikkan harus diganti menggunakan kenalpot standar. Prosedur tilang tetap dilaksanakan," terangnya.

Tri Wilarno menghimbau masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan tidak menimbulkan polusi udara, dengan menggunakan knalpot bising, karena mengganggu masyarakat lain.

Razia juga terus dilakukan dengan cara random dan hunting atau berburu, hingga tidak ada lagi knalpot bising di Kota Serang.

"Sampai kapan pun razia kita laksanakan, biar jalanan enggak berisik. Masyarakat diminta tetap patuh tertib lalulintas dan tidak menggunakan knalpot bising," jelasnya.