Naik Terus, Tingkat Kesembuhan COVID-19 di DKI Capai 96,5 Persen

Mural Bersama Lawan COVID-19 (ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 353.075 kasus. Dari jumlah kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 340.587.

Tingkat kesembuhan 96,5 persen,” kata Dwi di Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021.

Sementara itu, total 5.883 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen. Sedangkan, tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen.

Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tes PCR sebanyak 13.040 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.823 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 867 positif dan 9.956 negatif.

"Adapun untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 297.897. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 81.564. Sementara jumlah kasus aktif di Jakarta turun sejumlah 834 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 6.605 (orang yang masih dirawat/ isolasi)," terang Dwi.

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,1 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 11,1 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Pemprov DKI Jakarta telah menyediakan tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU dalam penanganan COVID-19. Berdasarkan data terakhir hingga 7 Maret 2021, terdapat peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan tempat tidur ICU di 106 RS rujukan. Untuk tempat tidur isolasi sejumlah 8.256, persentase keterisiannya sebesar 60 persen dengan total pasien isolasi sebanyak 4.922 orang.

"Sedangkan, untuk tempat tidur ICU sejumlah 1.148, persentase keterisiannya sebesar 66 persen dengan total pasien ICU sebanyak 755 orang," katanya.

Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. 

"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," ujarnya. 

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutuskan mata rantai penularan COVID-19.

Ia pun mengingatkan kepada masyarakat untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari: tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. Selalu menjalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.