Pemprov DKI Target Jalur Sepeda Permanen Rampung Maret

Pesepeda melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu, 17 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menargetkan jalur sepeda permanen di Ibu Kota rampung Maret ini.

"Jalur sepeda memang sampai saat ini masih dalam tahap pembangunan. Kami harapkan pada Maret ini pembangunan jalur sepeda permanen selesai," kata dia kepada wartawan, Selasa, 9 Maret 2021.

Setelah pembangunan rampung, pihaknya lantas akan melakukan sosialisasi bagi masyarakat yang bersepeda di jalan-jalan Jakarta. Diharapkan, seluruh warga yang bersepeda bisa melintas di jalur yang telah disediakan itu, tidak keluar dari jalurnya.

"Tujuan kami membangun jalur sepeda permanen ini salah satunya melihat animo masyarakat dimana sepeda sudah menjadi alat transportasi. Ini harus difasilitasi agar terpenuhi aspek kenyamanan dan keamanan dan tentu sehat di tengah pandemi saat ini," katanya.

Soal denda apabila pesepeda keluar jalurnya, Syafrin mengaku akan berkoordinasi dengan kepolisian. Pihaknya akan mensosialisasikan agar para pesepeda tidak keluar jalurnya sehingga ditindak.

"Pengaturannya sudah ada di UU 22/2009. Tentu kami akan berkoordinasi dengan kepolisian, tapi dalam tataran ini kami kedepankan aspek sosialisasi secara masif agar keberadaan jalur sepeda permanen ini benar-benar digunakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, viral video rombongan pesepeda keluar jalur alias tidak melaju di jalur yang sudah ditentukan di Jalan Sudirman, Jakarta. 
Adalah akun Instagram @jakarta.terkini yang mengunggahnya. Dalam video itu tampak rombongan pesepeda dengan santainya melaju di ruas jalan Ibu Kota, tapi tidak melaju di jalur yang sudah ditentukan.

Terkait hal ini, polisi mengancam akan memberikan sanksi denda terhadap para pesepeda tersebut. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, sanksinya bisa berupa denda hingga hukuman penjara.

"Kalau ada rombongan pesepeda melewati jalan yang ada jalur sepedanya tapi dia tidak lewat situ, kenanya Pasal 299 UU Lalu Lintas denda Rp100 ribu atau kurungan 15 hari," kata dia kepada wartawan, Senin, 8 Maret 2021.