PPKM Mikro Jakarta Diperpanjang, Antisipasi Libur Panjang Isra Mi'raj
- ANTARA Foto/Yulius Satria Wijaya
VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. PPKM mikro diperpanjang hingga 22 Maret 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, menyebut ada penurunan jumlah kasus aktif per 21 Februari 2021 sebanyak 13.309. Kemudian, pada 7 Maret turun menjadi 7.209 kasus dengan reproduction rate yang menurun dari 1.04 (16 Februari) menjadi 1.02 (6 Maret), dan positivity rate yang berkurang dari 18 persen pada Februari menjadi 11.6 persen pada bulan ini.
“Penurunan kasus aktif ini adalah hasil dari kerja keras kita bersama, dengan mengupayakan meningkatkan angka kesembuhan," ujar dia kepada wartawan, Senin, 8 Maret 2021.
Baca juga: Kiat Sukses Pemerintah Jalani PPKM Mikro Selama Pandemi COVID-19
Dia menambahkan, per 21 Februari 2021 jumlah pasien sembuh sebesar 310.412 dengan persentase 94,5 persen. Sementara per 7 Maret angka kesembuhan meningkat sebesar 337.426 dengan tingkat kesembuhan 96,3 persen.
Dengan demikian, pihaknya bisa mengurangi angka penggunaan Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian, baik itu tempat tidur isolasi maupun ICU.
Untuk keterisian tempat tidur isolasi per tanggal 21 Februari 2021 berkurang cukup signifikan di mana kapasitas tempat tidur ditambah menjadi 8.321 unit dan terisi 5.461 unit. Sementara itu kapasitas ICU juga mengalami penurunan.
Pada 21 Februari 2021 kapasitas ICU sebesar 1.156, terisi 817 atau 71 persen, sedangkan per tanggal 7 Maret terisi sebesar 755 atau sebesar 66 persen.
"Hingga kini, total 5.790 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,7 persen. Sedangkan per 7 Maret 2021, jumlah yang terpakai hanya 4.922 tempat tidur atau 60 persen dari jumlah yang ada, sehingga turun menjadi 6 persen," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, langkah ini guna mengantisipasi datangnya libur panjang Isra Mi'raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada pertengahan bulan ini. Lewat PPKM mikro ini diharapkan bisa menekan angka penyebaran kasus COVID-19.
Keputusan perpanjangan PPKM mikro ini sendiri tertuang dalam Kepgub nomor 213 tahun 2021 terkait Perpanjangan Pemberlakuan Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah. Berdasarkan data perpanjangan PPKM Mikro yang telah dilaksanakan sejak tanggal 8 hingga 22 Februari 2021, kasus aktif mulai berhasil ditekan.