Kasus Sengketa Tanah, Polisi Akan Periksa Wali Kota Bekasi
- VIVA/Dani
VIVA – Wali kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus sengketa tanah. Sedianya, Pepen diperiksa Jumat 5 Maret 2021 kemarin.
"Harusnya Jumat kemarin," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin 8 Maret 2021.
Kata dia, Pepen berhalangan hadir buntut masih berada di luar kota. Alhasil, penyidik menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Pepen. Namun, pihaknya belum menentukan kapan harinya. Pemanggilan tersebut nantinya akan disesuaikan dengan ketersediaan waktu yang bersangkutan.
"Nanti lihat (kapan agenda pemanggilan ulang), karena kegiatannya padat, mungkin karena kapasitasnya hanya sebagai saksi dulu," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, kasus sengketa tanah tersebut sejatinya juga telah diproses secara perdata di pengadilan. Kata Tubagus, pemeriksaan terhadap Pepen itu bersifat klarifikasi mengingat yang bersangkutan selaku pimpinan daerah.
"Sudah berperdata juga sebetulnya, makanya kita minta keterangan, cuman karena kapasitas beliau sebagai walkot ada tahapan, ada proses," ujar dia.
Baca juga: Pakar Ungkap Perbedaan Sengketa Pertanahan dengan Mafia Tanah