Satgas Mafia Tanah Irjen Fadil Mulai Kerja, Laporan Naik ke Sidik

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang dibentuk Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti satu demi satu aduan warga yang jadi korban mafia. Satgas ini baru dibentuk di era kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Salah satunya laporan seorang ibu bernama Dian Rahmiani yang pada Rabu 24 Februari 2021 lalu ke Polda Metro Jaya mendatangi posko pengaduan yang dibuat Polda Metro Jaya. Terkait laporan polisi yang dibuat oleh Dian, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisari Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menyebut laporan telah ditindaklanjuti. Bahkan kata dia laporan sudah naik penyidikan.

"Tetapi sudah diduga ada pidananya makannya kami naikkan ke sidik," kata Tubagus di markas Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu 3 Maret 2021. 

Oleh karena sudah naik penyidikan lanjut Tubagus maka dipastikan ada tindak pidana dalam kasus ini. 
Saat ini pihaknya tengah membidik tersangka dalam kasus ini. Pihaknya kini tengah mencari sejumlah alat bukti sebelum menetapkan tersangka atas kasus yang kini telah ditetapkan ke penyidikan itu.

"Memang ada diduga ada yang dipalsukan atau ada kewajiban yang tidak dilakukan. Apakah itu bisa jadi pidana atau tidak ini sekarang lagi dikumpulkan alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu bernama Dian Rahmiani mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengadukan bahwa dirinya jadi korban mafia tanah. Dian didampingi pengacaranya saat mendatangi Polda Metro Jaya.

"Hari ini kami datang ke Polda untuk menanyakan hasil laporan yang telah dibuat oleh korban. Di sini jelas, mutlak korban mafia tanah yang benar-benar ada di Jakarta dan kami bersyukur laporannya ditanggapi dengan baik. Ini bukti yang ditanggapi hasilnya," kata pengacara Dian yakni Hartanto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu 24 Februari 2021.

Dia menjelaskan, kliennya jadi korban mafia tanah di Jakarta pada bulan Januari 2017 silam. Kliennya memang bermaksud menjual tanah di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat seharga Rp180 miliar. Lantas kliennya didatangi oleh seseorang berinisial HK dan GS. Keduanya mengaku berniat membeli tanah dengan cara dicicil dua kali.

Dian lantas sepakat menjual tanah warisannya pada 8 Maret 2017. Kliennya itu diajak ke notaris berinisial CMS untuk menandatangani 3 akta formalitas yang mana hadir tangan kanan MAR, yaitu HK dan KY.

"Disitu, MAR menyerahkan uang tunai dan diberikan cek Bank BCA sebesar Rp171 miliar sebagai pelunasan oleh HK. Namun pada 22 Agustus 2017 korban menerima somasi dari MAR yang mengaku sebagai pemilik tanah (mengklaim tanah itu sebagai miliknya)," kata dia.