Nekat Buka di Tengah PPKM, Panti Pijat Plus-plus di Kembangan Ditutup

Penyegelan Panti Pijat (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/ Vicky Fajri

VIVA – Akibat nekat buka secara diam-diam di tengah imbauan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat (PPKM) untuk antisipasi klaster baru penyebaran virus COVID-19, sebuah usaha panti pijat plus-plus di kawasan Kembangan Jakarta Barat, ditutup dan disegel oleh Satpol PP.

Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan dan penyegelan tersebut sudah sesuai dengan Perda No.2 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disaese 19.

“Karena adanya laporan masyarakat terkait adanya laporan panti pijat yang tetap buka hingga melebihi batas waktu yang di tentukan, terpaksa kota tindak dengan penyegelan acara tidak terjadi adanya klaster baru,” ujar Tamo dikonfirmasi Rabu 3 Maret 2021.

Dikatakan Tamo, penutupan panti punya plus-plus yang tetap buka tersebut dilakukan pihaknya pada Selasa malam 2 Maret 2021.

Dalam hal itu, petugas memanggil sang pemilik usaha panti pijat, tidak terkecuali para wanita muda yang bekerja sebagai terapis di panti pijat tersebut dibubarkan petugas.

“Kami panggil pemiliknya, dan kita kenakan sanksi segel, tidak terkecuali kemungkinan ada sanksi denda lantaran nekat buka hingga larut malam,” ujarnya.

Penutupan dan penyegelan panti pijat Wijaya Mustika yang ada di Jalam Kembangan Selatan RT 09 Rw 01 Kel kembangan Selatan itu kata Tamo, merupakan contoh untuk para pelaku usaha lainnya agar tetap terapkan imbauan PPKM saat menjalankan usahanya.

“Hal ini tidak lebih agar COVID di wilayah kita di Jakarta Barat ini bisa lebih cepat teratasi,” ujar Tamo.

Baca juga: Layani Pelanggan Saat Pandemi, Panti Pijat Ditutup Permanen