7 Orang Positif COVID-19, PN Jakpus Lockdown Lagi
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali me-lockdown atau menutup aktivitas sementara setelah ditemukan lagi 7 orang positif COVID-19.
Keputusan ini berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, Perihal Laporan Aparatur Peradilan yang terkonfirmasi COVID-19 pada PN Jakarta Pusat. Kebijakan ini sudah yang kesekian kali sejak pemerintah menyatakan Indonesia masuk COVID-19.
"Untuk memutus mata rantai COVID-19 dgn melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2021," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, kepada awak media, Kamis, 25 Februari 2021.
Baca juga: Update COVID-19 Nasional 24 Februari: Pasien Sembuh 1.112.725 Orang
Bambang merinci 7 orang yang terpapar COVID-19 tersebut terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.
"Yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang.
Selama lockdown, lanjut Bambang, PN Jakpus akan melakukan sejumlah upaya dalam rangka pencegahan penularan COVID-19 di lingkungan kerja mereka. Dipastikan aktivitas di pengadilan akan kembali normal pada awal bulan depan.
"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfektan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, tanggal 1 Maret 2021," katanya.