Sahroni DPR: Kompol Yuni Dewi Tak Perlu Dihukum Mati
VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebut oknum polisi yang terkena tindak pidana narkoba belum perlu dijatuhi hukuman mati.
Sebab, menurutnya hukuman mati tidak bisa dijatuhkan seenaknya. Perlu ada landasan hukum. Hal ini menanggapi kasus eks Kapolsek Astana Anyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat kasus narkoba bersama 11 anggota Polsek lainnya.
"Enggak lah (hukuman mati) ini kan masalah landasan hukumnya ada, tidak serta merta dikit-dikit hukum mati. Nanti lama-lama motong ayam hukum mati lagi. Jadi tidak demikian landasan hukum yang ada," ujar dia di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 19 Februari 2021.
Menurut Sahroni, tiap tindak pidana harus disikapi dengan seksama di mana harus berpegang teguh pada prinsip kemanusiaan, landasan hukum, serta Undang-Undang yang ada. Dia mengaku pihaknya telah komunikasi dengan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar siapapun oknum anggota yang terlibat kasus narkoba harus dicepat dan dipidana.
"Pecat dan pidanakan tidak ada kata lain. Kita hanya menyampaikan ke kapolri pecat dan pidanakan tidak ada kata lain," katanya.
Seperti diketahui, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi sudah dilakukan pemeriksaan urine, setelah diamankan karena diduga konsumsi narkoba jenis sabu bersama 11 anggota polisi lainnya.
"Saat ini Kompol YP dan 11 anggotanya sedang dalam pemeriksaan bidang Propam Polda Jabar. Telah dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dan hasilnya positif,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut dia, Polda Jawa Barat juga merespons cepat dengan langsung melakukan pencopotan terhadap Kompol Yuni dari jabatan sebagai Kapolsek Astanaanyar, Polrestabes Bandung.
Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Achmad Dofiri mencopot Kompol Dewi dari jabatannya lantaran terlibat dalam kasus tersebut. Dewi kini menjabat sebagai Pamen Yanma Polda Jabar.
Pencopotan Dewi ini tertuang dalam Telegram Kapolda Jabar dengan Nomor: ST/267/II/KEP/2021