Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kualitas Udara di Kota Tua Membaik
- VIVA/Andrew Tito
VIVA – Kualitas udara yang ada di kawasan Kota Tua berangsur membaik setelah adanya kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi diberlakukan sejak 8 Februari 2021.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Kamin mengatakan, hasil uji lab terhadap polusi udara yang ada di kawasan Kota Tua, terdapat hasil yang sangat baik.
"Kalau dari hasil analisis laboratorium, di tanggal 6 dan 7 Februari sebelum diterapkan LEZ itu hasil pengukuran kualitas udara, sedang, tapi waktu tanggal 8 (Februari) itu hasilnya baik," ujar Kamin dikonfirmasi, dikutip Selasa, 16 Februari 2021.
Kamin menjelaskan bahwa kualitas udara di Kota Tua diukur dengan Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU), kandungan Sulfur Dioksida (SO2) biasanya paling banyak ditemui di kawasan Kota Tua sebelum diterapkannya kebijakan LEZ.
Namun, berdasarkan hasil pengukuran, kadar SO2 dapat ditekan dengan diterapkannya kebijakan yang membatasi lalu lalang kendaraan bermotor ini.
"SO2 itu yang diproduksi oleh kendaraan berbahan bakar solar. Tanggal 6 (Februari) itu berjumlah 58, tanggal 7 (Februari) 53, nah di tanggal 8 (Februari) berkurang jadi 49," ujarnya.
Selain itu, kata Kamin, kadar debu yang ada di Kota Tua juga berkurang. "Indeks PM 2,5 itu mengukur debu-debu yang sangat kecil, nggak kelihatan. Di tanggal 6 jumlahnya 28, di tanggal 7 jumlahnya 22, tapi tanggal 8 jadi berkurang ke 18," ujarnya.
Dalam hal ini Kami menjelaskan dengan adanya program Low Emission Zone ini, berdampak yang sangat baik dalam kualitas udara.
"Jadi, dengan adanya LEZ ini memang ada perkembangan untuk kualitas udara," ujarnya.
Untuk diketahui, mulai 8 Februari 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan rekayasa pengalihan arus lalu lintas di Kawasan Kota Tua.
Hal ini menyusul kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi yang diterapkan selama 24 jam. Dengan adanya kebijakan ini, tak semua kendaraan bermotor bisa bebas melintasi kawasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan hingga saat ini dimana Low Emission Zone masih di terapkan, kendaraan bermotor jenis apapun sama sekali tidak di perkenanan untuk masuk kawasan kota tua.
"Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur," ujarnya.
Penerapan kawasan rendah emisi di Kota Tua meliputi beberapa ruas, yakni Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat, Jalan Kunir Sisi Selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada.
Baca juga: Mulai 8 Februari, Kendaraan Bermotor Dilarang Melintas di Kota Tua