Wali Kota Jakarta Barat : Tidak Ada Kawasan RT Zona Merah COVID-19
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menegaskan, tidak ada kawasan RT di Jakarta Barat (Jakbar) yang menjadi zona merah penyebaran COVID-19. Hal tersebut dikatakan Uus berdasarkan data yang diperoleh pihaknya pada 10 Februari 2021.
Namun, Uus mengatakan, sebanyak 45 RT di Jakarta Barat masuk ke dalam zona menengah berwarna oranye, penyebaran COVID-19.
"Zona oranye 45 RT. Di Kecamatan Kebon Jeruk ada 20 RT itu terbanyak," ujar Uus dikonfirmasi, Senin, 15 Februari 2021.
Uus menjelaskan, dari semua kecamatan yang ada di Jakarta barat, masih terdapat zona oranye.
"Di semua kecamatan ada zona oranye kecuali Kecamatan Tambora dan Palmerah," ujarnya.
Menurut Uus, kelurahan dengan zona oranye terbanyak adalah Kelurahan Kedoya Utara dan Srengseng, dengan jumlah masing-masing 5 RT yang masuk ke zona oranye, ditambah ada sebanyak 1.801 RT yang masuk ke zona kuning. “Sementara 4.653 RT sisanya masuk ke dalam zona hijau,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jakarta, kategorisasi penyebaran COVID-19 dilakukan di tingkat RT.
Di Jakarta Barat, setiap rumah ketua RT akan dipasangi bendera sesuai dengan keterangan warna kategori penyebaran COVID-19 di RT yang bersangkutan tersebut. Hal itu dilakukan, kata Uus, agar penanganan yang dilakukan sesuai dengan zona penyebaran COVID-19.
"Di zona merah kita harus intervensi lebih giat. Karena mungkin masyarakat cuek. Sosialisasi kurang baik. Penindakan kurang tegas, nanti aparat terkait tanggung jawab," ujarnya.
Pemasangan bendera akan diperbaharui setiap tujuh hari sekali, sesuai dengan kondisi penyebaran COVID-19 yang mana dilakukan oleh ketua RT masing-masing usai menerima data dari kelurahan masing masing.
Jika kasus terkonfirmasi COVID-19 di sebuah RT dalam tujuh hari tidak ada maka akan dipasang bendera hijau. Hal itu menandakan wilayah tersebut merupakan zona hijau, bebas penyebaran COVID-19.
Sementara, jika terdapat lima sampai enam kasus terkonfirmasi COVID-19 dalam satu RT maka akan dipasang bendera kuning.
Kemudian, bendera oranye dipasang apabila kasus terkonfirmasi COVID-19 di wilayah tersebut berjumlah enam sampai dengan sepuluh kasus.
Sementara, jika ditemukan lebih dari 10 kasus, wilayah tersebut masuk ke zona merah.
Data kasus diambil berdasarkan domisili dan bukan alamat KTP warga.