2.299 Personel Gabungan Jaga Sidang Putusan Sela Perkara Pilkada di MK

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan sela perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaannya, mulai Senin, 15 Februari 2021 hingga Rabu, 17 Februari 2021. 

Aparat gabungan Polri dan TNI pun diturunkan untuk menjaga putusan sidang tersebut. Aparat gabungan ini dikerahkan untuk mengantisipasi potensi kerawanan yang terjadi. 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Hengki Haryadi yang memimpin langsung apel pengamanan aparat gabungan di kawasan Monas, Jakarta Pusat meminta, agar pasukan bersiaga dan mengamankan proses sidang tersebut.

"Sidang akan berlangsung mulai hari ini, 15 Februari sampai 17 Februari 2021. Karena itu, saya memimta seluruh personel bersiaga untuk mengantisipasi gangguan selama proses sidang berlangsung," kata Hengki dalam apel gelar pasukan tersebut.

Sementara itu, Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Muhammad Thariq menuturkan, ada ribuan personel yang diturunkan untuk mengamankan sidang putusan sela di MK. Personel ini gabungan dari TNI dan Polri.

"Ada 2.299 personel gabungan dari TNI dan Polri. Mereka akan bersiaga di dalam dan sekitar gedung MK untuk mengantisipasi gangguan. Rincian pasukannya yakni, dari Polri sebanyak 1.901, dari TNI ada 322 personel, kemudian ada tambahan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Damkar," ujar Guntur.

MK telah mengumumkan perkara-perkara yang masuk dalam sidang pengucapan putusan sela pada laman MK di www.mkri.id. MK juga telah memanggil para pihak untuk persidangan nanti, tetapi tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK, melainkan cukup hadir melalui ruang virtual. 

Dilansir laman resmi MK, terdapat 87 perkara yang akan dibacakan putusannya pada pekan ini. Pada Senin, 15 Februari ini, MK akan mengucapkan putusan sela terhadap 33 perkara, 30 perkara yang diputus pada Selasa, 16 Februari, dan 24 perkara diputus Rabu, 17 Februari 2021.

Sementara itu, terhadap perkara yang dinyatakan lanjut, berikutnya akan digelar sidang pembuktian. Pada tahap ini, para pihak dapat menambahkan alat bukti, baik yang tertulis maupun menghadirkan saksi dan ahli. 

Namun, para ahli dan saksi yang akan dihadirkan pada sidang, cukup memberikan kesaksian dan keterangan secara daring. MK meminta para pihak menyerahkan daftar saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan minimal satu hari sebelum persidangan. 

Setelah nantinya semua sidang pembuktian diselenggarakan, hakim MK akan kembali memeriksa secara tertutup. 

Menjelang akhir Maret 2021, MK akan menyampaikan putusan atas semua perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.