PPKM Mikro Tangerang Dilonggarkan: Mal Boleh Buka sampai Jam 9 Malam
- VIVA/Sherly
VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang menggelar rapat evaluasi untuk membahas aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pengendalian pandemi COVID-19. Pemerintah memutuskan untuk mengubah sejumlah aturan.
Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesal Rasyid menjelaskan, aturan yang diubah mulai dari jam operasional mal, restoran, dan pusat perbelanjaan, hingga petugas pelayanan publik seperti para pengawai pemerintah di kabupaten itu.
"Dalam PPKM Mikro ini, ada sejumlah hal yang diubah, seperti soal pemberian relaksasi bagi para pelaku usaha. Di sini, kaitan jam operasional mal, restoran hingga pusat perbelanjaan, bisa beroperasi hingga pukul 21.00 WIB (jam 9 malam). Di mana sebelumnya [hanya sampai] pukul 20.00 WIB," katanya.
Baca: Obat Israel Diklaim Manjur 96 Persen Sembuhkan COVID-19
Ketentuan mengenai para karyawan yang bekerja di kantor dan di rumah pun dikoreksi. Sebelumnya karyawan yang bekerja di kantor (work from office) maksimum 20 persen dan yang bekerja dari rumah (work from home) 80 persen, kini menjadi 50 persen WFH dan 50 persen WFO.
Pendirian posko-posko penanganan COVID-19 di setiap RW yang wilayahnya terkategori zona merah penyebaran corona. Dalam hal ini, pemerintah meminta peran desa atau kelurahan untuk aktif dalam medata wilayah mana yang dapat pengawasan ketat.
"Kita bangun posko lagi, walaupun memang cara ini sudah kita lakulan sejak bulan Februari 2020. Dan dengan cara ini tentu kita harap angka kasus aktif terus menurun di wilayah Kabupaten Tangerang," ujarnya.