Update COVID-19 DKI: Tingkat Kesembuhan Naik Jadi 90,5 Persen
- ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 303.715 kasus. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, Rabu, 10 Februari 2021.
Sementara itu, tingkat kesembuhan tercatat naik dari kemarin, 9 Februari 2021 yang tercatat 90,4 persen menjadi 90,5 persen.
"Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 274.817 dengan tingkat kesembuhan 90,5 persen, dan total 4.725 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 2,8 persen," kata Dwi di Jakarta.
Baca juga: Promo Pernikahan Dini, Polri Usut Laporan pada WO Aisha Wedding
Berdasarkan data terkini Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dilakukan tes PCR sebanyak 12.565 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 10.371 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 3.309 positif dan 7.062 negatif.
"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 266.368. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 105.852," terangnya.
Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 21 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 24.173 (orang yang masih dirawat / isolasi). Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 22,2 persen, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 10,7 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB masa Transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.
"Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta," katanya.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.
Dengan kondisi pandemi ini, ditekankan perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari untuk tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak. Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.