Polisi Pastikan Ada Tersangka dalam Kasus Kerumunan Aksi 1812
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan gelar perkara kasus kerumunan demonstrasi aksi 1812 di Ibu Kota Jakarta, pada Jumat 18 Desember lalu guna menentukan tersangka dalam kasus ini.
"Tahapannya dari lidik naik sidik, tentukan tersangka semuanya kan harus dilalui," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 3 Februari 2021.
Meski begitu, Tubagus tidak merinci kapan gelar perkara penentuan tersangka ini akan dilakukan pihaknya. Namun, sudah pasti ada tersangka dalam kasus ini. Setelah hasil gelar perkara rampung, barulah pihaknya akan merinci siapa yang jadi tersangka. Untuk itu, pihaknya meminta bersabar dan diberi waktu.
"Nanti (hasil) gelar perkaranya kami umumkan," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menderita luka sabetan senjata tajam di bagian tangan saat membubarkan massa yang mengikuti demo 1812 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 18 Desember 2020. Satu polisi tersebut menderita luka sabetan di bagian pundak dan satu lagi luka di bagian tangan.
"Ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor gubernur dengan menggunakan [pedang] samurai," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.
Baca juga: Polda Metro Periksa Lagi Penanggungjawab dan Korlap Aksi 1812