Manuver Jaksa Dituduh Tak Cermat oleh Tim John Kei
- VIVA / Andrew Tito (Jakarta)
VIVA – Sidang lanjutkan agenda dengar tanggapan Eksepsi aku asah Hukum Jhon kei di Pemgadilan Negeri Jakarta Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjawab eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum John Kei, dalam hal ini Tim JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi John Kei, Rabu 27 Januari 2021.
Dalam sidang yang beragendakan tanggapan JPU itu, Jaksa menjawab tuduhan kuasa hukum di persidangan, dalam hal ini JPU menilai tuduhan tak termat soal pembunuhan tersebut tidak sesuai fakta.
Sebab, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan kuasa hukum atas dakwaan tersebut seharusnya dibuktikan dalam persidangan sehingga bukan lewat eksepsi.
"Terhadap materi atau pokok perkara tersebut pemeriksaannya dilakukan pada tahap lain dalam proses pemeriksaan sidang selanjutnya, bukan pada tahap eksepsi," ujar salah seorang Tim JPU menanggapi eksepsi John Kei di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu 27 Januari 2021.
JPU menegaskan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum hanya didasarkan kepada asumsi-asumi tanpa alasan yang tanpa memeriksa alat bukti serta mempertimbangkan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum.
Sehingga seharusnya keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum tidak terhadap hal-hal yang bersifat materi pokok perkara yang harus di periksa di persidangan.
Pihak JPU juga menilai beberapa tuduhan kuasa hukum John Kei terhadap dakwaan dianggap masih terlalu premature (terlalu cepat).
Maka dari itu JPU menjamin telah merinci dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
Maka dari itu JPU layangkan tiga tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh John Kei.
Pertama mereka menolak keberatan (eksepsi) yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa John Refra Alias John Kei untuk seluruhnya.
Kedua JPU menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum sudah disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP sehingga dapat dipergunakan dalam pemeriksaan perkara ini.
Ketiga mereka meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan barang bukti.
"Demikian tanggapan dari kami atas keberatan Penasihat Hukum terdakwa John Kei yang kami bacakan dan diserahkan dalam sidang pada Hari ini Rabu tanggal 27 Januari 2021," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya John Kei ajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam hal ini Jhon Kei mengaku tidak pernah merencanakan pembunuhan atau penganiayaan atas Nus Kei.
Dalam hal ini dirinya mengaku hanya meminta Daniel Far Far untuk menagih utang Rp1 Miliar yang dipinjam Nus Kei terhadapnya.