Pemprov DKI Kumpulkan Rp5,7 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB
- Andrew Tito/VIVA.
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan berbagai sanksi kepada para warga, dan juga pelaku usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Salah satu sanksi yang diberikan adalah berupa denda membayar sejumlah uang bagi para pelanggar.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, total denda yang telah dikumpulkan sejak pemberlakuan sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan Kamis 7 Januari 2021 adalah sebanyak Rp5,7 miliar. Denda tersebut dikumpulkan sejak April 2020.
"Rekap (sanksi denda) PSBB April sampai dengan saat ini (7 Januari 2021) total nilai denda Rp5.705.695.000," kata Arifin kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat 8 Januari 2021.
Rincian dari para pelanggar PSBB adalah pelanggar perorangan yang tidak memakai masker ada sebanyak 318.993. Sebanyak 7.361 orang dijatuhi sanksi teguran, sebanyak 287.947 dijatuhi sanksi kerja sosial, dan 23.679 dikenakan sanksi denda administratif.
"Jumlah denda perorangan, atau yang tidak memakai masker berjumlah Rp3.618.920.000," ujar Arifin.
Baca juga: Pemalsuan Tes Swab, Penumpang Pesawat Diimbau Antisipasi 3 Hal
Sementara itu, denda juga dijatuhi untuk nonperorangan, seperti tempat kerja, tempat usaha, dan pembuat kerumunan di tempat umum yang melanggar PSBB. Dana yang dikumpulkan dari denda administratif nonperorangan tersebut berjumlah Rp2.094.650.000.
"Yang dikenakan penutupan sementara sebanyak 2.097 dan yang dikenakan sanksi denda sebanyak 529," ujarnya. (art)