Habib Rizieq Sakit Minta Dibantarkan di RSCM

Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan dan diborgol usai pemeriksaan.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Habib Rizieq Shihab jatuh sakit. Hal itu dibenarkan oleh pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro.

"Ya benar Beliau sakit," kata Sugito saat dikonfirmasi, Kamis 7 Januari 2021.

Habib Rizieq didiagnosis mengalami sakit lambung pada awalnya. Namun pihak pengacara khawatir sehingga meminta pembantaran sampai kondisinya pulih. Habib Rizieq mulai tidak enak badan sejak malam tahun baru 2021.

Pengajuan permohonan pembantaran akan dilakukan secepatnya karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Tanggal 1 malam kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada, kami khawatir bisa fatal. Kami minta Habib Rizieq bisa dirawat di RSCM," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan tim kuasa hukum HRS menilai penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab atas kasus penghasutan kerumunan massa di masa pandemi COVID-19 prematur dan tidak berdasar.

Hal ini yang menjadi penyebab kuasa hukum menggugat praperadilan atas penetapan tersangka kliennya. Dalam gugatan praperadilan tersebut, selaku pihak tergugat adalah kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kapolda Metro Jaya dan kapolri.

Setidaknya ada lima alasan kenapa status tersangka Habib Rizieq Shihab tidak berdasar. Pertama, penetapan tersangka HRS atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditetapkan tersangka saat masih diperiksa sebagai saksi. Diketahui setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi dia (penyidik) melompat dari surat panggilannya," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah di PN Jakarta Selatan, Senin, 4 Januari 2021.

Kemudian kuasa hukum menilai laporan kasus kerumunan MRS hanya satu, tapi surat perintah penyidikan ada dua. "Saya pernah menangani kasus subversif, tapi tidak ada satu laporan dua sprindik. Satu laporan ya satu sprindik," ujar Alamsyah.

Kejanggalan selanjutnya adalah MRS disangkakan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan. Menurut kuasa hukum, jika diterapkan pasal ini, penyidik harus bisa membuktikan bahwa ada pelaku tindak kriminalitas yang melakukan aksinya berdasarkan hasutan Habib Rizieq.

“Kenyataannya, hingga kini, tidak ada pelaku kriminal karena mendengar ceramah Habib Rizieq," katanya.