PN Jakarta Selatan Batasi Pengunjung Sidang Praperadilan Habib Rizieq

Sidang praperadilan penertapan tersangka Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberlakukan pengamanan dan pembatasan ketat bagi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab. Pengetatan pengamanan dilakukan oleh petugas keamanan internal PN Jakarta Selatan dibantu kepolisian.

Pantauan VIVA, pembatasan dimulai mulai dari pagar masuk parkir pengadilan yang tidak boleh ada kendaraan parkir di pengadilan. Area parkir pengadilan diisi tenda polisi, kendaraan taktis baracuda dan sepeda motor milik polisi.

Pintu masuk pengadilan diberlakukan sistem buka tutup bagi pengunjung. Petugas juga menanyakan maksud dan tujuan pengunjung yang datang. Aparat tetap mempersilakan media dibolehkan masuk.

Sementara itu, sidang praperadilan Habib Rizieq di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memiliki kapasitas lebih besar dari ruang sidang lainnya.

Hanya saja pihak pengadilan dan kepolisian membatasi yang boleh masuk hanya peserta sidang, yakni kuasa hukum dari Rizieq Shihab berjumlah hampir 20 orang, dan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya berjumlah kurang lebih enam orang.

Awak media hanya boleh meliput dari luar ruangan, pihak pengadilan menyiapkan ruang untuk media mengambil gambar dan mengikuti jalannya persidangan di depan pintu masuk ruang sidang.

Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan, baik pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan).

Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Suharno memastikan seluruh agenda persidangan pada hari ini berjalan lancar, meskipun terdapat pengetatan dan pembatasan imbas praperadilan Habib Rizieq Shihab

Meski ada beberapa persidangan yang ditunda, dipastikan hal tersebut bukan karena adanya penambahan pengamanan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab. Menurutnya, sidang yang ditunda biasanya karena ada kekurangan dari peserta sidang. 

"Bisa karena kekurangan barang bukti, atau saksi tidak hadir atau para peserta sidang sendiri yang memintanya," ujar Suharno saat dihubungi. 

Adapun untuk agenda persidangan hari ini, Suharno mengaku belum mengetahui berapa jumlah persisnya. "Untuk jumlah berkas yang disidangkan hari ini saya tidak tahu pasti, namun saya sendiri hari ini menjalani 17 berkas yang disidangkan," ucap Suharno.

Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab menempuh upaya praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. Dalam permohonan itu, pihak Habib Rizieq minta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah. 

Penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus kerumunan oleh polisi dinilai tim kuasa hukum mengada-ada. Pengajuan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 

Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, dipimpin hakim tunggal Akhmad Sahyuti, panitera penggantinya Agustinus Endri.