Polisi Bubarkan Konferensi Pers FPI di Petamburan

Aparat Kepolisian bersenjata merazia atribut FPI di Petamburan
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Aparat gabungan dari Kepolisian RI dan TNI langsung melakukan razia terhadap seluruh atribut maupun simbol ormas Front Pembela Islam (FPI) yang berada di markasnya, Petamburan III, Jakarta Pusat. 

Razia tersebut dilakukan menyusul keputusan bersama mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT, terhadap pelarangan penggunaan atribut, simbol serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di wilayah NKRI.

Pantauan VIVA di Jalan Petamburan III yang merupakan Markas FPI dan kediaman Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab, aparat TNI-Polri yang dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kolonel Inf Luqman Arief meminta warga mencopoti seluruh atribut, spanduk maupun foto-foto Habib Rizieq. 

Selain men-sweeping seluruh atribut FPI di Petamburan, aparat bersenjata laras panjang diterjunkan untuk mencegah rencana acara konferensi pers FPI di Petamburan pasca ormasnya dibubarkan pemerintah. Berdasarkan keputusan pemerintah, FPI dilarang untuk melakukan kegiatan dalam bentuk apa pun.

"Tidak boleh ada konferensi pers. Mereka tidak boleh berkegiatan. FPI di seluruh Indonesia dibubarkan, tidak ada atribut yang ditempel atau apa pun. Kami datang ke sini tidak perlu ada pemberitahuan (ke FPI), karena sudah ada pemberitaan soal pengumuman SKB," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto di Petamburan, Rabu, 30 Desember 2020.

Sebelumnya beredar undangan bahwa FPI akan menyampaikan keterangan pers pascapembubaran ormasnya oleh pemerintah sore ini, pukul 16.00 WIB di markas FPI Jalan Petamburan III. Belum sempat menggelar konferensi pers, polisi bersenjata sudah berada di lokasi dan melarang setiap kegiatan. 

Tim kuasa hukum FPI yang terlihat di lokasi, Azis Yanuar dan Sugito Atmo Prawiro mengaku terkejut dengan banyaknya aparat di Markas FPI dan melakukan penertiban. Ia memastikan FPI akan memberikan keterangan pers secara online. "Nanti konpersnya akan disiarkan lewat YouTube," ujar Azis.

Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) mendagri, menkumham, menkominfo, jaksa agung, kapolri, dan kepala BNPT resmi membubarkan ormas Front Pembela Islam (FPI) dan melarang kegiatan serta penggunaan semua atribut serta simbol-simbol FPI di seluruh wilayah NKRI.

Itu dibacakan dalam konferensi pers bersama di Kementerian Polhukam, Rabu, 30 Desember 2020. Mengingat organisasi ini dilarang, maka simbol dan aktivitasnya di Indonesia juga sudah tidak bisa dilaksanakan lagi.

"Memutuskan menetapkan keputusan bersama Mendagri RI, Menkumham RI, Menkominfo RI, Jaksa Agung RI, Kapolri, kepala BNPT, tentang pelarangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta menghentikan kegiatan FPI. Menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga secara de jure telah bubar sebagai ormas," ujar Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej.