Kasus Munarman Sebut Laskar FPI Tak Bawa Senpi Naik Penyidikan

Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus laporan terhadap Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman yang menyebut laskar organisasi tersebut tidak membawa senjata api atau tajam. Perkara tersebut kini telah naik statusnya.

"Sudah naik ke penyidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Yusri Yunus, di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.

Dengan demikian, didapati adanya unsur tindak pidana dalam laporan ini hingga akhirnya kasus naik dari penyelidikan ke penyidikan. Yusri menambahkan, pihaknya bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut sebagai langkah selanjutnya.

"Kita sedang menyusun siapa yang nanti kita akan melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik, nanti kita sampaikan perkembangannya," kata dia.

Baca juga: Politikus Gerindra Bela Munarman: Tak Tepat Beliau Dilaporkan Pidana

Sebelumnya, Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Pelapor adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin.

Munarman dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut enam laskar khusus FPI yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata. Ia membantah keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Laporan terhadap Munarman itu tertuang dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Munarman memang pernah menyampaikan pernyataan 6 laskar FPI yang ditembak polisi tak memiliki senjata api. Ia pun menjelaskan kronologi penembakan yang menimpa enam laskar khsusus FPI pengawal Habib Rizieq.

Munarman bilang keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian tidak benar dan jauh dari fakta.

Menurut dia, tak ada baku tembak seperti yang diklaim polisi. Sebab, enam laskar itu tak dibekali FPI dengan senjata api.