Positif COVID-19, Total 109 Calon Penumpang Kereta Dipulangkan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta menyediakan layanan rapid test antigen sejak Senin 21 Desember 2020 di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Jakarta Pusat. Selain itu, PT KAI juga telah mewajibkan calon penumpang menyertakan surat keterangan rapid test antigen terhitung sejak Selasa 22 Desember 2020. Sebagai catatan, berkas Rapid Antigen sendiri berlaku 3 hari setelah tanggal test rapid dilakukan.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan PT KAI Daop 1 Jakarta, juga disertakan himbauan kepada calon penumpang kereta untuk melakukan test paling lama H-1 sebelum tanggal keberangkatan sehingga dapat terhindar dari risiko tertinggal kereta. Terlebih dengan kemungkinan panjangnya antrean rapid test yang dilakukan di stasiun. Bagi calon penumpang yang belum mengantongi surat keterangan rapid test juga tidak dianjurkan datang 3 jam sebelum keberangkatan.
PT KAI lewat Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, diketahui tercatat sebanyak 6.700 calon pengguna telah melakukan rapid test antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senin pada Senin dan Selasa (21 dan 22 Desember 2020). Sementara untuk Rabu 23 Des 2020 kemarin, data terkini hingga pukul 09.00 WIB, Stasiun Gambir dan Pasar Senen telah melayani sekitar 2.100 rapid test antigen calon penumpang kereta.
Untuk memaksimalkan proses rapid test antigen, PT KAI telah mengerahkan sebanyak 25 nakes di Stasiun Pasar Senen dan 15 nakes di Stasiun Gambir. Untuk Stasiun Pasar Senin disediakan 22 titik pengambilan sampel sedangkan di Stasiun Gambir tersedia 10 titik. Hasilnya, ratusan calon penumpang terjaring dan dinyatakan positif COVID-19.
Baca juga: 60 Persen Orang Antre Antigen di Soetta Bukan Penumpang, Kok Bisa
"Sekitar 109 orang positif. Selanjutnya kami berikan arahan khusus kepada mereka (untuk penanganan selanjutnya)," kata Eva ketika dikonfirmasi terkait temuan kasus positif COVID-19 pada calon penumpang..
Calon penumpang yang positif tersebut, lanjut Eva, secara otomatis tidak dibolehkan berangkat dan dikembalikan sepenuhnya dana pembelian tiketnya.
Untuk prosedurnya sendiri, para calon penumpang diminta menunjukkan tiket atau kode booking pada saat pendaftaran rapid test. Sedangkan untuk biaya rapid test sebesar Rp105.000.
Terkait dengan puncak volume penumpang tertinggi terjadi pada 23 Desember 2020 kemarin dengan total sekitar 16.700 ribu penumpang yang diberangkatkan dari Daop 1. Dengan persebaran sebanyak 11.300 penumpang berangkat dari Stasiun Gambir (17 keberangkatan) dan 5.400 penumpang berangkat dari Stasiun Pasar Senen (20 keberangkatan). Plus 2 keberangkatan dari Stasiun Kota.
Selama momen Angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Kementerian Perhubungan memang memberlakukan Test Rapid Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan KA untuk periode 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2020. (ren)