Zona Merah, Pemkot Larang Warga Tangerang Rayakan Tahun Baru 2021

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary menyiagakan 600 personel untuk Operasi Lilin Kalimaya 2020.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pemerintahan Kota Tangerang melarang warganya untuk mengadakan atau menghadiri acara perayaan Tahun Baru 2021, terlebih yang digelar di tempat umum. Hal ini dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19. 

Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang secara tegas akan melakukan penindakan berupa pembubaran bila ditemukan adanya kerumunan masyarakat dalam memperingati perayaan Tahun Baru 2021.

"Dilarang, ini supaya kasus COVID-19 tidak semakin bertambah pasca-libur Natal dan Tahun Baru 2021. Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin 21 Desember 2020.

Pihaknya pun juga telah mengeluarkan surat edaran pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021. Surat itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB dan berlaku hingga 8 Januari 2021," ujar Wali Kota.

Baca juga: Ada Perempuan Indonesia di Balik Canggihnya Mobil Tesla

Arief menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan mendasar atau mendesak.

Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB. Yang mana aturan itu khusus untuk tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Sementara itu, Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary, mengaku akan menyiagakan 600 personel untuk Operasi Lilin Kalimaya 2020.

Operasi itu difokuskan pada kegiatan pelayanan dan pengamanan masyarakat yang akan merayakan Natal dan Tahun Baru 2021, serta aktivitas masyarakat lainnya

"Di masa pandemi ini yang menjadi prioritas kita adalah protokol kesehatan dan pengamanan masyarakat di tempat-tempat ibadah dan beberapa tempat yang biasa digunakan masyarakat untuk berkumpul. Dam masyarakat yang masih membandel seperti berkerumun akan kita tindak tegas" ujar Kapolres. (ren)