Kasus Aksi 1812 Naik ke Penyidikan, Diduga Langgar UU Karantina
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengungkapkan bahwa kasus kerumunan demonstrasi aksi 1812 di Ibu Kota pada Jumat 18 Desember pekan lalu dinaikkan ke tingkat penyidikan.
"Hari ini sudah naik tahap penyidikan," kata Yusri kepada wartawan, Senin 21 Desember 2020.
Hal ini setelah polisi melakukan gelar perkara pagi tadi. Penyidik sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi selama proses penyelidikan. Tim penyidik menemukan adanya tindak pidana dalam kasus ini sehingga dinaikkan ke penyidikan.
Selanjutnya, kata Yusri, penyidik akan memanggil kembali panitia hingga koordinator lapangan aksi untuk diperiksa dalam tahap penyidikan.
"Dipersangkakan di Pasal 169 atau 160 di KUHP, Pasal 93 di Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," tambah Yusri.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya menderita luka sabetan senjata tajam di bagian tangan saat membubarkan massa yang mengikuti demo 1812 di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat 18 Desember 2020. Satu polisi tersebut menderita luka sabetan di bagian pundak dan satu lagi luka di bagian tangan.
"Ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor gubernur dengan menggunakan [pedang] samurai," ungkap Kabid Humas. (ren)