Polisi Ancam Jerat Korlap Aksi 1812 dengan Pasal Pelanggaran Prokes
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Polda Metro Jaya buka peluang menjerat koordinator aksi 1812 di Jakarta hari ini dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan dan pidana apabila terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi COVID-19.
"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KUHP. Kalau memang ada, kami proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2020.
Meski begitu, kata dia, pihaknya akan terlebih dulu melakukan penyelidikan. Di mana, lanjut Yusri, salah satunya yaitu dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan dalam aksi tersebut.
"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja (dijerat hukum)," ujar Yusri.
Sebelumnya diberitakan, massa Front Pembela Islam (FPI) akhirnya dibubarkan aparat gabungan TNI dan Polri. Massa tersebut dibubarkan lantaran enggan mengikuti rapid test dan rapid antigen yang telah disiapkan oleh aparat.
Massa telah berkumpul sejak pukul 11.00 WIB, Jumat, 18 Desember 2020. Usai Salat Jumat, massa mulai berangsur datang dan berkumpul di Patung Kuda untuk melaksanakan aksi.
Namun, tak lama berselang, massa tersebut dibubarkan oleh aparat kepolisian dan TNI. Mereka dibubarkan karena jumlahnya terlalu banyak dan tidak mengikuti imbauan aparat TNI dan Polri untuk mengedepankan protokol kesehatan.
"Kami minta, saudara-saudari sekalian untuk bubar. Angka COVID-19 di wilayah DKI Jakarta masih terlalu tinggi, jangan sampai Anda menularkan virus corona kepada orang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto. (ren)